BAB II
PEMBAHASAN
A. Bentuk Negara
Bentuk negara adalah susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Mengenai sturuktur Negara yang meliputi segenap unsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Sedangkan bentuk (susunan) pemerintahan khusus menyatakan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan saja dengan tidak menyinggung struktur daerah maupun bangsanya.[1]
Untuk mencegah terjadinya salah pengertian, maka perlu dibedakan secara tegas mengenai penggunaan istilah bentuk yang ditujukan kepada pengertian republik, sedangkan istilah susunan ditujukan kepada pengertian kesatuan atau federasi. Sehingga diperoleh pengertian mengenai bentuk negara sebagai republik dan susunan negaranya sebagai negara kesatuan atau federasi.
Dalam ilmu Negara mengenai bentuk negara dibagi dalam berbagai macam bentuk negara, antara lain sebagai berikut:
v Monarchie
Ialah negara yang dikepalai oleh seorang raja dan bersifat turun temurun dan menjabat untuk seumur hidup.[2]
Beberapa macam bentuk negara monarchie, antara lain:
a. Monarchie Mutlak (Absolut), yaitu seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja, raja memiliki kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas.
b. Monarchie Terbatas, yaitu suatu monarchie dimana kekuasaan seorang raja yang dibatasi oleh konstitusi (UUD).
c. Monarchie Parlementer
v Republik
Republik berasal dari bahasa latin Respublica yang artinya kepentingan umum, yaitu negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu.
Macam –macam republik:
a. Republik dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung (system referendum).
b. Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat (system parlementer).
c. Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan (system presidensil).
v Aristoraksi (Oligarki)
Aristoraksi adalah negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan beberapa orang.[3] Golongan orang yang memegang kekuasaan dapat dibedakan menurut kekayaan, umur, pendidikan dsb.
v Demokrasi
Demokrasi ialah suatu negara dengan pemerintahan yang pimpinan tertingginya terletak ditangan rakyat. Jadi suatu pemerintahan negara disebut demokrasi apabila kekuasaan negara berada ditangan rakyat, dimana gerak langkah negara ditentukan oleh kehendak rakyat.
Macam-macam bentuk negara demokrasi :
a. Demokrasi Langsung, yaitu negara dimana semua warga negara secara langsung memilih serta ikut memikirkan jalannya pemerintahan.
b. Demokrasi Perwakilan, yaitu suatu negara dimana tidak semua orang warga negaranya dikutsertakan secara langsung dalam pemerintahan, tetapi mereka hanya ikut serta dalam pemilihannya saja.
v Autoraksi
Autoraksi adalah suatu negara yang dipimpin oleh kekuasaan yang berdasarkan atas pandangan autoriteit negara. Dimana pengangkatan atau penunjukan kepala negaranya tidak menggunaka sistem pewarisan, tetapi setiap orang berhak menduduki jabatan sebagai kepala negara.
Dengan demikian dari beberapa macam bentuk negara jelaslah bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik, hal ini semakin diperkuat dalam pasal- pasal UUD 1945 yang dalam pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk Republik bukan kerajaan dan dalam pasal 6 ayat 2 yang menyatakan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat dan tidak turun temurun.[4]
B. Susunan Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan, dapat pula disebut Negara Untaristis. Negara ini ditinjaudari segi susunannya, memanglah susunannya bersifat tunggal, maksudnya Negara Kesatuan itu adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkanhanya terdiri atas satu negara, sehingga tidak ada negara di dalam negara. Dengan demikian, dalam Negara Kesatuan hanya ada satu pemerintah, yaitu pemerintah pusat yang mempunyai kekuasaan serta wewenang tertinggi dalam bidang pemerintahan negara, menetapkan kebijaksanaan pemerintahan dan melaksanakan pemerintahan negara baik di pusat, maupun di daerah-daerah.[5]
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.[6]
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Perbedaan dan persamaan antara negara federasi dan kesatuan, adalah sebagai berikut:
ü perbedaan
negara kesatuan : hanya mengakui 1 kedaulatan, yakni kedaulatan negara. kedaulatan daerah tidak diakui. tidak ada negara bagian, yang ada adalah provinsi yang dipimpin oleh gubernur.
negara federal : mengakui kedaulatan negara bagian. negara bagian bisa membuat hukum sendiri, jadi tiap - tiap negara bagian bisa jadi memiliki hukum yang berbeda. tidak ada provinsi, yang ada adalah negara bagian yang dipimpin oleh gubernur.
ü Persamaan :
· Sama - sama terjadi pelimpahan kewenangan dan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah lokal.
· Sama - sama ada pemilihan kepala daerah. artinya, kepala daerah dipilih oleh penduduk setempat, bukan diangkat oleh pemerintah pusat.
· Sama - sama dapat membentuk peraturan sendiri (peraturan daerah), dan pemerintah pusat tidak turut campur dalam urusan pemerintah daerah.
C. Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu. Dan pemerintahan dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.[7]
Di dalam studi ilmu negara dan ilmu politik sendiri dikenal adanya tiga sistem pemerintahan, yaitu:
a) Sistem Presidensiil
Pemerintahan sistem presidensiil adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dalam sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
· Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya, presiden sekaligus sebagai kepala negara dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD.
· Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih.
· Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.[8]
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
b) Sistem Parlementer
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara badan eksekutif dan badan legislatif sangat erat. Hal ini disebabkan karena adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap parlemen .[9] maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan pemerintah tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.[10]
Adapun ciri- ciri umum dari sistem parlementer antara lain:
· terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen), bahkan antara keduanya saling berpengaruh satu sama lain.
· Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan. Eksekutif yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh parlemen dari partai politik .
· Mekanisme pertanggungjawaban mentri kepada parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan "mosi tidak percaya" kepada kabinet jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh mentri baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima oleh parlemen. Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen.
Kelebihan sistem ini adalah sebagai berikut :
1. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
2. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Adapun kelemahan sistem pemerintahan parlemen antar lain :
1. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.
c) Sistem Referendum
Sebagai variasi dari kedua sistem pemerintahan parlementer dan presidensial adalah sistem pemerintahan referendum. Di negara Swiss, di mana tugas pembuat Undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pada pemerintahan dengan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Berkenaan dengan Pengawasan rakyat dalam bentuk referendum, maka dikenal tiga sistem referendum, yaitu:
a. Referandum Obligatoir
adalah referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat, karena dianggap sangat penting. Contoh, adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang dasar.
b. Referendum Fakultatif
adalah referandum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah suatu undang-undang diumumkan dan dilaksanakan, sejumlah orang tertentu yang punya hak suara menginginkan diadakannya referandum. Dalam hal ini apabila referandum menghendaki undang-undang tersebut dilaskanakan, maka undang-undang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referandum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi.
c. Referandum Konsultatif
adalah referandum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persertujuaannya.
Keuntungan dari sistem referendum adalah, bahwa pada setiap masalah negara rakyat langsung ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah stabil yang membawa akibat pemerintahan akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya. Akan tetapi kelemahannya adalah tidak setiap masalah rakyat mampu menyelesaikannya,[11] karena untuk mengatasinya perlu pengetahuan yang cukup harus dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Keuntungan yang lain ialah, bahwa kedudukan pemerintah itu stabil sehingga membawa akibat pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyatnya.[12]
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensiil, karena presiden adalah eksekutif dan menteri-mentrinya adalah pembantu presiden. Tetapi apabila dilihat dari sudut pertanggung jawaban presiden kepada MPR, maka berarti eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga legislatif (ciri sistem parlementer), maka dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia dibawah UUD 1945 dapat disebut sistem quasi presidensiil. [13]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
o Bentuk negara adalah susunan suatu organisasi negara secara keseluruhan. Macam – macam bentuk negara :
§ Republik
§ Monarki
§ Aristokrasi(oligarki)
§ Demokrasi
§ Autoraksi
o Macam – macam susunan negara :
· Negara Kesatuan (Unitaris)
· Negara Serikat (Federasi)
o Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Macam – macam sistem pemerintahan :
o Sistem pemerintahan Presidensiil
o Sisitem pemerintahan Parlementer
o Sistem pemerintahan Referendum.
DAFTAR PUSTAKA
Dasril Radjab. 1993. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Rinneka Cipta
Moh Kusnardi. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar bakti
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pokok – Pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka
http://id.shvoong.com/social-sciences/2144236-bentuk-pemerintahan-republik/. Diakses pada hari rabu, 2 November 2011
http://almuzaky.blogspot.com/2010/03/local-government-di-negara-kesatuan.html. Diakses pada hari rabu, 2 November 2011 [1] Titik Triwulan Tutik, 2006, pokok-pokok hukum tata negara, Jakarta: prestasi pustaka, hal 89.
[3] Titik Triwulan Tutik, 2006, pokok-pokok hukum tata negara, Jakarta: prestasi pustaka, hal 92.
[4] Ibid, hal 105.
[6] http://almuzaky.blogspot.com/2010/03/local-government-di-negara-kesatuan-dan.html
[7] Moh Kusnardi S.H.,1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,jakarta: CV Sinar bakti, hal 171.
[8] Ibid, hal 178.
[9] Ibid, hal 172.
[10] Titik Triwulan Tutik, 2006, pokok-pokok hukum tata negara, Jakarta: prestasi pustaka, hal 98.
[11] Moh Kusnardi S.H.,1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,jakarta: CV Sinar bakti, hal 181.
[13] Titik Triwulan Tutik, 2006, pokok-pokok hukum tata negara, Jakarta: prestasi pustaka, hal 106.
nice posting
BalasHapusbab 1 nya kok gak ada
BalasHapus